Pontianak, 21 Februari 2023
Kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Kondisi perkembangan yang tidak sesuai pada individu akan menimbulkan gangguan jiwa (UU No.18 tahun 2014).
Penyelenggaraan program kesehatan jiwa merupakan salah satu amanah Undang-Undang No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa baik melalui upaya promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
Berbagai permasalahan kesehatan jiwa telah diidentifikasi dan perlu ditanggulangi dan gangguan jiwa berkaitan dengan kondisi disabilitas, gangguan kesehatan fisik, penggunaan napza, bahkan berakibat bunuh diri. Namun demikian WHO telah lama mengidentifikasikan kesenjangan pengobatan masalah kesehatan jiwa di Negara-negara dengan penghasilan rendah-menengah termasuk Indonesia yang mencakup angka >85% yang berarti kurang dari 15% penderita gangguan jiwa yang mendapatkan layanan kesehatan jiwa yang dibutuhkan. Demikian juga dengan tingkat kekambuhan yang masih cukup tinggi pasca perawatan di Rumah Sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar