Senin, 02 September 2019

DIREKTORAT P2PTM


Tugas dan Fungsi

Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular berdiri sejak tahun 2005, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan dan kini  sejak Januari 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan diubah menjadi Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular. Sub Direktorat Gangguan Akibat Kecelakaan dan Tindak Kekerasan telah dihapus dan diganti dengan Sub Direktorat Gangguan Indera dan Fungsional. Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular adalah salah satu dari 5 Direktorat di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Tugas

Berdasarkan pasal 352, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes melitus dan gangguan metabolik, dan gangguan indera dan fungsional;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes melitus dan gangguan metabolik, dan gangguan indera dan fungsional;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes melitus dan gangguan metabolik, dan gangguan indera dan fungsional;
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes melitus dan gangguan metabolik, dan gangguan indera dan fungsional;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes melitus dan gangguan metabolik, dan gangguan indera dan fungsional; dan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular terdiri atas:

  • Subdirektorat Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
  • Subdirektorat Pengendalian Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik
  • Subdirektorat Pengendalian Penyakit Kanker dan Kelainan Darah
  • Subdirektorat Pengendalian Penyakit Kronis dan Gangguan Imunologi
  • Subdirektorat Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional
  • Subbagian Tata Usaha
  • Visi Misi

    Visi

    Visi misi Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular mengikuti visi misi Presiden Republik Indonesia yaitu Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-royong.
    Misi
    Visi tersebut diwujudkan dengan 7 (tujuh) misi pembangunan, yaitu:
    1. Terwujudnya keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
    2. Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan, dan demokratis berlandaskan negara hukum.
    3. Mewujudkan politik luar negeri bebas dan aktif, serta memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
    4. Mewujudkan kualitas hidup manusia lndonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera.
    5. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
    6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional.
    7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
    Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular juga berperan serta dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui agenda prioritas Kabinet Kerja atau yang dikenal dengan Nawa Cita, sebagai berikut:
    1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara.
    2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
    3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
    4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
    5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
    6. Meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional.
    7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
    8. Melakukan revolusi karakter bangsa.
    9. Memperteguh ke-Bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
    Nilai-Nilai
    1. Pro Rakyat Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular selalu mendahulukan kepentingan rakyat dan harus menghasilkan yang terbaik untuk rakyat. Diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah salah satu hak asasi manusia tanpa membedakan suku, golongan, agama, dan status sosial ekonomi.
    2. Inklusif Semua program pembangunan kesehatan harus melibatkan semua pihak, karena pembangunan kesehatan tidak mungkin hanya dilaksanakan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular saja. Dengan demikian, seluruh komponen masyarakat harus berpartisipasi aktif, yang meliputi lintas sektor, organisasi profesi, organisasi masyarakat pengusaha, masyarakat madani, dan masyarakat akar rumput.
    3. Responsif Program kesehatan harus sesuai dengan kebutuhan dan keinginan rakyat, serta tanggap dalam mengatasi permasalahan di daerah, situasi kondisi setempat, sosial budaya dan kondisi geografis. Faktor-faktor ini menjadi dasar dalam mengatasi permasalahan kesehatan yang berbeda-beda, sehingga diperlukan penanganan yang berbeda pula.
    4. Efektif Program kesehatan harus mencapai hasil yang signifikan sesuai target yang telah ditetapkan dan bersifat efisien.
    5. Bersih
    Penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), transparan, dan akuntabel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

www.ptmkeswa.blogspot.com

Kegiatan Penyakit Tidak Menular

Jum'at, 7 September 2023 Kegiatan Rutin PTM di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.