Senin, 16 September 2019

Pontianak, 16 September 2019

Kegiatan Penegakan Hukum/Tipiring Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (TPR) di Kota Pontianak berdasarkan Perda No. 10 Tahun 2010. 

Kegiatan pada tanggal 16 September 2019 ini di lakukan di beberapa kawasan wilayah Kota Pontianak dengan mengacu pada 7 lokasi atau wilayah KTR. 

Tujuan kegiatan ini disamping penegakkan hukum dan sosialisasi juga penurunan angka prevalensi merokok dan di harapkan dapat menurunkan angka kematian dan kesakitan penyakit tidak menular.

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

www.ptmkeswa.blogspot.com

Kegiatan Penyakit Tidak Menular

Jum'at, 7 September 2023 Kegiatan Rutin PTM di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.