Sanggau, 15 Juni 2022
Upaya yang dapat dilakukan untuk menghadapi PTM yaitu menggalakkan kegiatan Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dari Penyakit Tidak Menular menyebutkan bahwa setiap WNI usia 15-59 tahun (usia produktif) mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar, setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar, setiap penderita diabetes melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Posbindu PTM menjadi wujud dari peran serta masyarakat dalam mengimplementasikan kegiatan deteksi dini dan monitoring faktor risiko PTM yang dilaksanakan secara terpadu, rutin, dan periodik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar